Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Sebagai Orang yang Tahu Hukum, Mestinya OC Kaligis Lebih Bijak

Kompas.com - 27/08/2015, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana menilai, semestinya Otto Cornelis Kaligis mau kooperatif dalam menjalani proses hukum. Terlebih lagi, Kaligis memiliki latar belakang hukum sehingga tahu apa yang harus dilakukan demi menegakkan keadilan.

"Sebagai orang yang tahu hukum, mestinya jauh lebih lebih wise menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," ujar Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Selama penyidikan, Kaligis tidak pernah sekali pun memberikan keterangan sebagai saksi maupun tersangka di hadapan penyidik. Ia juga menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, hingga berita acara pelimpahan berkasnya ke penuntutan dan pengadilan.

Saat itu, Kaligis beralasan ingin memberikan keterangan dalam persidangan, bukan di depan penyidik KPK. Namun, saat di pengadilan, sidang Kaligis dua kali ditunda oleh majelis hakim. (baca: OC Kaligis Mengeluh Sakit, Pembacaan Dakwaan Kembali Ditunda)

Dalam sidang yang pertama kali dijadwalkan pada Kamis (20/8/2015), baik Kaligis mau pun kuasa hukumnya tidak hadir di pengadilan. Saat itu, Jaksa menyampaikan bahwa Kaligis menolak dihadirkan dalam sidang dengan alasan sakit. (baca: OC Kaligis: Saya Sakit, tapi Saya Malu Tidak Datang ke Pengadilan)

Sejak awal ditahan, Kaligis bersikukuh menolak diperiksa dokter KPK dan ingin diperiksa dokter pilihannya, yaitu dokter Terawan Agus Putranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Namun, KPK memilih merujuk Kaligis untuk diperiksa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jaksa Yudi menilai, sah-sah saja Kaligis mengajukan keberatan-keberatan tersebut, tetapi putusan akhir tetap pada putusan hakim. (baca: Dari Pemeriksaan Kesehatan, OC Kaligis Dianggap Layak Sidang)

"Kita kan mengakomodasi hak. Itu kan hak dari terdakwa. Kita melaksanakan penetapan hakim," kata Yudi.

Dalam sidang hari ini, Kaligis meminta jaksa KPK untuk membuka blokir sejumlah rekening banknya. Kaligis mengaku keberatan dengan pemblokiran itu karena tidak bisa menggaji bawahannya.

"Seperti yang disampaikan terdakwa akan mengajukan secara tertulis, ya kita tunggu saja permohonannya seperti apa. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim," kata dia.

Menurut Yudi, pemblokiran rekening tersebut merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Ia mengatakan, tentu ada alasan khusus KPK untuk memblokir rekening Kaligis.

"Itu terkait dengan perkara. Tidak disampaikan di sini. Pemblokiran diatur dalam undang-undang korupsi," ujar Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com