Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jerat Penimbun, Polri Berharap Jokowi Revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015

Kompas.com - 25/08/2015, 19:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak berharap presiden Joko Widodo merevisi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Victor mengatakan, aturan itu dijadikan dasar oleh tiga orang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam gelar perkara, Senin (24/8/2015). Ketiga saksi ahli menyatakan bahwa dua feedlotter di Tangerang yang digerebek penyidik Polri pada Rabu (12/8/2015) lalu, tidak masuk kategori penimbunan.

"Penyidik kan tidak dapat mengabaikan saksi ahli. Tapi ya bagaimana, saksi berpendapat begitu," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8/2015).

Bunyi ayat (1) pasal yang dimaksud yakni, "dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu".

Adapun, ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal".

"Artinya, jika rata-rata penjualan 150 ekor per hari dikali tiga bulan, jumlahnya tiga belasan ribu, baru itu dikategorikan sebagai tindakan penimbunan," ujar Victor. (Baca: Polisi Curiga Ada Pihak yang Bermain di Balik Kelangkaan Daging Sapi)

Sementara itu, menurut penyidik, jika didasarkan pada keresahan masyarakat atas dasar harga daging sapi yang naik karena kurangnya stok, aksi dua feedlotter itu sudah memenuhi unsur tindakan penimbunan.

Atas dasar itulah Victor, melalui mekanisme yang ada, akan mengusulkan Presiden merevisi perpres tersebut. Padahal, lanjut Victor, pengecekan penyidik ke dua tempat atas dasar keresahan masyarakat lantaran harga daging sapi bergejolak. Dari dua tempat itu pula, penyidik menemukan lima ribuan sapi yang tak kunjung dipotong. (Baca: Bareskrim Temukan 4.000-an Sapi Diduga Sengaja Tak Dipotong)

"Kita mau berikan yang terbaik sehingga harus ada jalan keluar. Kita harap perpres itu direvisi. Paling tidak ditambah klausul bahwa kalau sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan gejolak harga, sudah dapat dikategorikan menimbun," lanjut Victor.

Sebelumnya polisi menggerebek dua feedlotter di Tangerang pada Rabu (12/8/2015). Di dua tempat tersebut, polisi menemukan 21.933 ekor sapi di mana sekitar 5.000 di antaranya siap potong.

Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Sebab, pada saat itu, harga daging sapi menyentuh Rp 120.000. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor, belum ada tersangka dalam kasus ini. (Baca: Tiga Saksi Ahli Mentahkan Dugaan Bareskrim Terkait Penimbunan Sapi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com