JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah gelar perkara dugaan penimbunan daging sapi, Senin (24/8/2015) kemarin. Namun tiga orang saksi ahli yang dihadirkan penyidik menyatakan bahwa tidak ada unsur penimbunan.
"Tiga saksi ahli itu menyatakan perkara ini tak ada unsur pidananya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (25/8/2015).
Budi enggan menyebutkan identitas tiga saksi ahli tersebut. Namun, ketiganya dikabarkan berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Menurut pria yang populer disapa Buwas, tiga saksi ahli itu mendasarkan keterangannya pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Bunyi, ayat (1) pasal itu yakni, "dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu".
Adapun, ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal".
Buwas mengatakan, pernyataan tiga saksi ahli itu seakan mementahkan apa yang disangka penyidik sebagai penimbunan komoditas. "Kalau menurut penyidik kan ada gejolak harga di pasar. Setelah kita telusuri, ternyata ada komoditas yang tidak dilepas ke pasaran, ya kami menganggap ini penimbunan," ujar Buwas.
Oleh sebab itu pada Rabu (26/8/2015) besok, penyidik akan memeriksa saksi ahli dari unsur akademisi. Penyidik akan minta keterangan ahli lain untuk menguji apa yang didapatkan soal penimbunan sapi tersebut. (Baca: Polisi Curiga Ada Pihak yang Bermain di Balik Kelangkaan Daging Sapi)
Perkara yang digelar tersebut adalah hasil penggerebekan penyidik terhadap dua feedlotter di Tangerang pada Rabu (12/8/2015). Di dua tempat, penyidik menemukan 21.933 ekor sapi di mana sekitar 5.000 di antaranya siap potong. (Baca: Bareskrim Temukan 4.000-an Sapi Diduga Sengaja Tak Dipotong)
Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Sebab, pada saat itu, harga daging sapi menyentuh Rp 120.000. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor, belum ada tersangka dalam kasus ini. (Baca: Masih Butuh Keterangan Ahli, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penimbunan Sapi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.