Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kaligis Juga Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 24/08/2015, 09:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis akan memasuki tahap akhir. Pada hari ini, Senin (24/8/2015), hakim akan membacakan putusan atas gugatan tersebut. Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat optimistis, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan.

Humphrey beralasan, proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengedepankan asas projusticia. Menurut dia, penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kalau dilihat dari pada penetapan status tersangka Pak OC, itu boleh dibilang penetapan status tersangkanya bermasalah. Pak OC itu kan bukan OTT (operasi tangkap tangan), yang di OTT itu kan Gerry dan sejumlah hakim lainnya," kata Humphrey di PN Jakarta Selatan, Senin.

Gerry alias M Yagari Bhastara adalah anak buah Kaligis yang ditangkap KPK lantaran diduaga menyuap hakim PTUN Medan. Menurut Humphrey, hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Gerry tak bisa serta merta menjadi alat bukti untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

"Kita lihat tanggal 13 Juli itu baru dimulai semuanya, dibuat laporan, panggilan Pak OC sebagai saksi lalu, penetapan sprindik untuk tersangka. Semuanya itu dilakukan tanggal 13 Juli," ujarnya.

Humphrey mengatakan, pihaknya menilai ada itikad kurang baik yang dilakukan KPK dengan berupaya menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dilaksanakan pada 10 Agustus 2015. Namun, KPK saat itu tak dapat hadir karena alasan belum siap.

"Rupanya, tanggal 11 Agustus KPK melakukan pelimpahan, dan tanggal 12 Agustus sudah ditetapkan jadwal sidang perkara pokoknya. Itu kan artinya akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini," ujarnya.

Humphrey berharap, hakim tunggal Suprapto yang akan memutus gugatan praperadilan ini dapat mempertimbangkan sikap KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com