Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Budi Mulya Desak KPK Usut Century Tanpa Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.com - 23/08/2015, 15:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pasalnya, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budi Mulya.

"Sampai saat ini, kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi bapak (Budi Mulya). Padahal sudah empat bulan. KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan putusan MA," kata Nadya saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).

Nadya tetap meyakini, ayahnya tidak bersalah dalam pengucuran dana tersebut. Dalang kasus Bank Century, kata dia, harus diseret ke pengadilan. Ia menilai, Budi Mulya hanya sebagai pejabat Deputi Moneter dan Devisa Bank Indonesia dan tidak tahu-menahu atas kasus itu. (baca: Misbakhun Sebut SBY sebagai Dalang Kasus "Bail Out" Century)

"PK harus mengungkap dan mengusut kasus itu lebih lanjut agar semuanya terbuka. Jangan ayah saya dikorbankan," tutur Nadya.

Fakta-fakta baru yang dimunculkan dalam buku Misbakhun, politisi Partai Golkar, yang diluncurkan beberapa hari lalu, kata Nadya, sangat mencengangkan. Bahkan dalam buku itu, kata Nadya, ayahnya disebut hanya sekali ikut rapat dalam pengucuran dana bailout Century. (baca: Ruhut: Misbakhun Stres Dana Aspirasi Ditolak, Akhirnya Cari Mainan Baru)

"Saya sudah baca buku Pak Misbakhun terutama surat Sri Mulyani ke Presiden SBY saat itu. Saya kaget. Selama ini saya hanya dengar rumor ada salinan surat Sri Mulyani ke Presiden," ucapnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai. (baca: Menanti Babak Baru Kasus Century)

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh MA pada April 2015 lalu, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan tersebut.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum bisa "bergerak" untuk membuka penyelidikan baru jika putusan itu belum dipelajari seutuhnya. (baca: Bambang Soesatyo Sebut Dana Century Digunakan Parpol untuk Menangi Pilpres)

"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau pun sudah pro aktif, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Indriyanto, Jumat (21/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com