Dalam persidangan, Selasa (18/8/2015) kemarin, tim kuasa hukum Kaligis berencana mengajukan sembilan saksi, terdiri atas dua saksi ahli dan tujuh saksi fakta. Sementara, tim Biro Hukum KPK berencana mengajukan empat saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
Namun, hakim Suprapto berpandangan, jumlah 9 saksi yang diajukan pihak Kaligis terlalu banyak. Sementara, waktu yang dimiliki terbatas.
"Saya minta untuk disaring lagi untuk saksi-saksinya," kata Suprapto.
Selain memeriksa saksi, pada sidang hari ini, hakim juga meminta agar kedua belah pihak menyertakan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, berbeda dari sidang praperadilan biasanya, sidang praperadilan Kaligis ini terlihat lebih dipercepat. Jika biasanya hakim memaksimalkan waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara praperadilan, Suprapto memilih agar pelaksanaan sidang lebih cepat.
Sidang praperadilan ini baru digelar perdana pada Selasa kemarin, setelah pada persidangan sebelumnya KPK tidak hadir. Pasa sidang kemarin, agenda sidang tak hanya pembacaan permohonan gugatan pemohon, tetapi juga jawaban termohon, sekaligus replik dan duplik.
Pada hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan bukti dan dokumen. Jika tidak ada persoalan, maka sidang Kamis (20/8/2015) besok, menjadwalkan kesimpulan. Sementara, putusan akan dijatuhkan pada Jumat (21/8/2015) mendatang.
Anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku, tak mempersoalkan keinginan hakim tersebut. Menurut dia, percepatan waktu sidang itu masih dalam koridor hukum acara praperadilan.
"Masih dalam frame hukum acara dan kami akan taat pada hakim," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.