Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesi Advokat Menolak Kewajiban Lapor Tindakan Pencucian Uang ke PPATK

Kompas.com - 14/08/2015, 09:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para advokat menolak aturan yang mewajibkan profesi tersebut melaporkan adanya tindak pidana pencucian uang oleh pengguna jasa mereka ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dedi Junaedi Syamsudin, mengatakan bahwa pasal dalam PP itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 21. "Advokat sangat dirugikan atas PP itu. Oleh sebab itu, kita uji materiilkan," ujar Dedi kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2015).

Pasal 3 dalam PP menyebutkan, "Pihak pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup juga : (a) advokat..." Pasal 1 di PP yang sama menyebutkan bahwa pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan ke PPATK. Adapun pengguna jasa adalah pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor.

Menurut Dedi, Pasal 3 PP itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi, "Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali di tentukan lain oleh undang-undang".

PP juga dianggap bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, "Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk atas perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi advokat" dan Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi, "Advokat berhak atas honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya".

"Apalagi, ada asas bahwa peraturan serta perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, tentu PP itu berada lebih rendah dan bertentangan dengan UU Advokat," ujar Dedi.

Kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen syarat permohonan uji materi ke Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara u.b. Kasubdit HUM dan PK Pajak Ria Susilawesti SH MM pada 11 Agustus 2015. Syarat dokumen itu berupa tanda bukti pembayaran permohonan hak uji materiil (HUM), tiga eksemplar berkas permohonan HUM, dan satu keping soft copy permohonan HUM.

"Semoga uji materiil ini dikabulkan. Hukum itu tak boleh dibuat hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu, bahkan kepentingan penguasa," ujar Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com