"Konsep BPJS berdasarkan INA-CBG's itu tidak mencakup komponen jasa medis. Itu hanya mengakomodasi paket-paket saja," ujar Yadi dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Menurut Yadi, berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan saat ini, dokter hanya mendapat biaya jasa medis sebesar Rp 2.000 per pasien. "Bahkan lebih murah dari biaya parkir, atau ya untuk biaya pipis sajalah. Seharusnya dokter itu diberi tarif yang pantas sehingga pelayanannya lebih baik," ujar Yadi.
Yadi mengatakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah merekomendasikan pemerintah soal biaya jasa medis dalam sistem BPJS. Yadi mengambil contoh biaya jasa medis bagi dokter umum, yakni Rp 15 juta per bulan untuk semua pasien.
Yadi menegaskan bahwa protesnya tersebut bukan karena dokter "mata duitan". Menurut dia, masih banyak dokter yang memiliki hati melayani masyarakat, terutama di daerah pelosok. "Tapi, pertanyaannya, mau sampai kapan ya pemerintah seperti itu?" ujar Yadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.