JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah dirinya menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku hanya meminjam sejumlah dana operasional untuk kepentingannya, tetapi telah dikembalikan.
"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi, statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Suryadharma mengaku tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, kecuali peminjaman yang telah dikembalikannya. Menurut dia, informasi yang beredar soal dana pencitraan maupun biaya keberangkatannya ke luar negeri adalah keliru. (Baca: Berkas Perkara Rampung, Suryadharma Segera Diadili)
"Saya sudah menjelaskan, kalau kalian dapat bocoran dari KPK, saya minta KPK membocorkannya dengan lengkap," kata Suryadharma.
Pada 15 Juli 2015 lalu, KPK mengumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baru, yaitu dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama. Diduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya.
Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (Baca: Kembali Jadi Tersangka, Suryadharma Anggap Jadi Korban Politis Pimpinan KPK)
Suryadharma sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. (Baca: KPK: Jangan Jadikan Isu Penistaan Agama Alasan agar Suryadharma Dibebaskan)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.