JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Unit IV Subdirektorat III serta Satuan Tugas Trafficking Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat penampungan pekerja seks komersial di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/8/2015).
Kepala Unit Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada pukul 01.00 WIB di Capital Building, Jalan Putri Hijau Nomor 1A, Medan, Sumatera Utara.
"Tim mengevakuasi sembilan warga negara asing asal Tiongkok dan 20 warga negara Indonesia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujar Arie melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis siang.
Para wanita tersebut, lanjut Arie, menjadi PSK dengan modus menemani tamu untuk karaoke di ruangan tertutup. Dari tempat penggerebekan, timnya menyita sejumlah barang bukti, yakni uang senilai Rp 4 juta yang diduga hasil transaksi seks, kuitansi pembayaran, alat kontrasepsi, dua unit printer kasir, dua unit komputer kasir, dan kalkulator listrik.
Para PSK WNI, lanjut Arie, diperiksa di Polda setempat. Sementara itu, PSK asal Tiongkok akan diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi ke negara asalnya. Sembari menunggu proses deportasi, mereka akan ditampung di "safe house".
Arie mengatakan, pemeriksaan semua PSK untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
"Namun, saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap segera menemukan otaknya," ujar Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.