JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa mempermudah calon independen untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah bisa menjadi opsi untuk dikaji dalam rangka mencegah munculnya calon tunggal. Opsi ini perlu dipikirkan pada saat merevisi undang-undang tentang pilkada nantinya.
"Sehingga ada bumper-nya, ada cadangannya. Mesti kita perbaiki, semua sistem nanti dikaji, karena waktu menyusun undang-undang tidak ada yang memperkirakan begini," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/8/2015).
Mengenai usulan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra untuk menghapus syarat 20 persen dukungan DPRD bagi calon yang diusung partai, Kalla menilai opsi tersebut juga bisa dipertimbangkan. Namun, menurut dia, syarat 20 persen dukungan DPRD bukan merupakan faktor utama munculnya calon tunggal.
Ia lalu mencontohkan fenomena pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, PDI-Perjuangan hanya memperoleh dukungan DPRD 20 persen. Namun, partai lainnya seolah enggan mengajukan calon untuk melawan Tri Rismaharini yang diusung PDIP.
"Bisa diturunin threshold-nya(ambang batas), tapi ini bukan (masalah) threshold. Seperti Surabaya, cuma 20 persen PDI-P, tapi ada 80 persen lainnya, tidak mau mendaftar. Jadi bukan hanya soal threshold," kata Kalla.
"Di Samarinda sudah daftar-daftar lalu mundur, jadi banyak hal. Bisa menurunkan threshold-nya bisa juga mempermudah calon independen," tutur Kalla.
Di samping itu, penghapusan syarat 20 persen dukungan DPRD juga dinilai Kalla kurang menjaring bakal calon. Dengan demikian, kualitas bakal calon yang mendaftarkan diri dalam pilkada rawan dipertanyakan.
"Ya itu juga nanti terlalu banyak calon juga kurang bagus, mesti ada seleksi dulu," ucap Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.