JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2020 di Istana Negara, Kamis (6/8/2015) siang ini. Sembilan orang itu nantinya akan mengawasi jaksa dan pegawai kejaksaan.
Penetapan sembilan anggota didasarkan pada Keputusan Presiden RI nomor 55P tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komisi Kejaksaan RI. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 18/2011 yang mengatur keanggotaan Komisi Kejaksaan, lembaga itu terdiri dari enam orang unsur masyarakat dan tiga orang unsur pemerintah.
Adapun, kesembilan nama yang dilantik adalah:
1. Sumarno - Ketua, unsur pemerintah.
2. Erna Ratnaningsih - anggota unsur masyarakat.
3. Ferdinand T Andi Lolo - anggota unsur masyarakat.
4. Pultoni - anggota unsur masyarakat.
5. Barita L. H Simanjuntak - anggota unsur masyarakat.
6. Yuni Arta Manalu - anggota unsur masyarakat.
7. Indro Sugiarto - anggota unsur masyarakat.
8. Yuswa Kusuma AB - anggota unsur pemerintah.
9. Tudjo Pramono - anggota unsur pemerintah.
Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatannya, seluruh anggota Komisi Kejaksaan akan menjalani tugasnya dalam mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Selain itu, Komisi Kejaksaan bertugas untuk memantau dan menilai kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.