Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Daftar Pilkada Diusulkan Tak Bisa Ikut Pilkada Berikutnya

Kompas.com - 05/08/2015, 16:41 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah terpaksa ditunda karena hanya memiliki satu pasangan calon. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti menilai, partai politik ikut bertanggung jawab atas terjadinya calon tunggal yang menyebabkan pilkada di wilayah itu ditunda hingga 2017.

Menurut Ida, partai politik punya tanggung jawab untuk mempersiapkan kadernya, terutama dalam menghadapi pilkada. Apalagi, partai politik sudah mendapatkan anggaran untuk mendidik kader. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi partai politik yang gagal melahirkan kader berkualitas untuk memimpin daerah.

"(Sanksi) itu harus diatur dalam undang-undang. Harus dilakukan telaah mendalam tentang satu pandangan yang betul. Karena ini hak konstitusional parpol," kata Ida Budhiarti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Ida juga menjelaskan, partai politik memiliki penggunaan hak politik yang harus dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat. Namun, apabila hak itu tidak dilakukan, maka Ida yakin akan ada implikasinya, yang juga merugikan masyarakat.

"Ada sisi lain, yaitu hak penggunaan, hak penuh tanggung jawab. Jika tidak dilakukan, apa implikasi buat tatanan masyarakat di daerah setempat? Kalau ditimbang akibatnya, ada kerugian bagi masyarakat setempat dan pilkada harus tertunda," kata Ida.

Ida kemudian memberikan contoh sanksi yang menurutnya bisa diterapkan. Adapun sanksi itu lebih berupa sanksi administrasi, dan bukan pidana.

"Misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com