Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata

Kompas.com - 26/07/2015, 17:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal tentang pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan agar masuk ke ranah perdata. Dengan begitu, seseorang yang kritis terhadap orang lain atau lembaga lain di media massa tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Wahyu Dyatmika, mengemukakan hal itu dalam diskusi di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Wahyu menilai, revisi pasal tentang pencemaran nama baik itu sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Jika banyak narasumber dipidanakan karena pernyataannya di media massa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers yang sudah berjalan selama ini akan terganggu.

"Di banyak negara, pasal pencemaran nama baik adalah masalah perdata. Tidak ada yang masuk ke dalam ranah pidana," kata Wahyu.

Dia melihat, pada era pemerintahan Joko Widodo, kasus yang menggunakan pasal pencemaran nama baik sudah beberapa kali terjadi. Yang paling disorot publik adalah kasus yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Ada juga kasus pencemaran nama baik yang diajukan pakar hukum tata negara, Romly Atmasasmita, dengan terlapor Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin.

"Negara harusnya tidak ikut campur secara pidana dalam hal pencemaran nama baik," katanya.

Hal serupa disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Dia khawatir, media secara tidak langsung akan dibungkam jika pasal pencemaran nama baik tetap di ranah pidana. Menurut dia, media akan sulit mencari narasumber yang kritis dalam mengomentari suatu persoalan. "Harusnya pencemaran nama baik masuk ranah perdata. UU ITE itu juga sama. Tidak perlu pidana, tetapi perdata," kata Al Araf.

Peraturan mengenai pencemaran nama baik saat ini terdapat dalam Bab XVI tentang Penghinaan dalam Pasal 310-321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com