"Kalau kami, kami tidak melihat putusan (serta merta) itu. Karena yang kami tunggu adalah putusan berkekuatan hukum tetap terhadap SK Menkumham yang sedang dipersoalkan," ujar Hadar, saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Hadar mengatakan, karena pengesahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.
Selanjutnya, apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Jadi untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai putusan serta merta oleh Pengadilan Negeri. Untuk itu, KPU tidak akan menggunakan putusan PN Jakut dalam sengketa Golkar untuk pendaftaran pilkada.
"PKPU tidak akan diubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan bagi partai berkonflik, harus satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni.
Sebelumnya, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa seharusnya KPU bisa menggunakan putusan serta merta PN Jakut sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Yusril, putusan serta merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski pun putusan tersebut belum memeroleh kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.