Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Putusan PN Jakut soal Golkar Tak Dapat Digunakan untuk Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 24/07/2015, 20:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan tetap menunggu proses hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa. Dengan demikian, KPU tidak mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan putusan serta merta dan memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa Partai Golkar.

"Kalau kami, kami tidak melihat putusan (serta merta) itu. Karena yang kami tunggu adalah putusan berkekuatan hukum tetap terhadap SK Menkumham yang sedang dipersoalkan," ujar Hadar, saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).

Hadar mengatakan, karena pengesahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.

Selanjutnya, apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Jadi untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai putusan serta merta oleh Pengadilan Negeri. Untuk itu, KPU tidak akan menggunakan putusan PN Jakut dalam sengketa Golkar untuk pendaftaran pilkada.

"PKPU tidak akan diubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan bagi partai berkonflik, harus satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni.

Sebelumnya, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa seharusnya KPU bisa menggunakan putusan serta merta PN Jakut sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. 

Menurut Yusril, putusan serta merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski pun putusan tersebut belum memeroleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com