JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara OC Kaligis mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk kliennya di tahanan KPK pada hari Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7/2015).
"Tidak ada istilah isolasi, isolasi kalau dihukum mati, apalagi ini belum terpidana, bahkan orang yang diisolasi pengacaranya boleh masuk," kata salah seorang tim pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Alamsyah datang bersama dengan sejumlah rekannya, salah satunya adalah John Waliry. Namun, mereka tidak dapat membesuk Kaligis karena, menurut aturan KPK, ada masa isolasi selama seminggu bagi tahanan yang baru masuk ke rutan KPK.
Kaligis ditahan KPK mulai Selasa (14/7/2015) sehingga ia baru bisa dibesuk pada Selasa pekan depan, yaitu 21 Juli 2015. (Baca: OC Kaligis, Pengacara Ke-10 yang Terjerat Kasus Korupsi)
"Ada masa isolasi selama tujuh hari, jadi tidak bisa menerima kunjungan, kecuali pengacara. Namun, nama-nama pengacara berikut juga tidak masuk, silakan bapak hubungi penyidik," kata petugas KPK.
"Mana penyidiknya?" tanya Alamsyah.
"Penyidik, penuntut umum hanya dapat dihubungi saat jam kerja," jawab petugas KPK tersebut.
"Ini pelanggaran HAM karena ada isolasi saat Lebaran. Terpidana saja bisa bertemu saat Lebaran, apalagi ini baru tersangka. KPK terlalu kaku di Lebaran ini, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepentingan," ujar Alamsyah.
Padahal, Alamsyah mengaku membawa surat kuasa untuk ditandatangani OC Kaligis. (Baca: OC Kaligis Mengaku Telah Ingatkan Anak Buahnya soal "Bahaya" KPK)
"Saya pada hari Lebaran ini mau silaturahim, berjumpa dengan Pak OC. Saya hanya membawa surat kuasa sehubungan dengan pemberian kuasa karena selama ini kita belum tahu betul posisi kasus," tambah Alamsyah.
Dari daftar kuasa hukum yang dibawa Alamsyah, ada 52 pengacara yang masuk dalam tim. Mereka antara lain adalah Adnan Buyung Nasution, Humphrey Djemat, Deny Kailimang, Juniver Girsang, Amir Syamsudin, Afrian Bondjol, Jerremiah Kaligis, dan sejumlah pengacara lain.
Waktu kunjungan tahanan pada hari ini adalah pukul 09.00-11.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu (18/7/2015) pada 10.00-12.00 WIB.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.