"Kalau masih bersedia, tetap kita usung. Kalau enggak tinggal kita cari penggantinya," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Hinca menjelaskan, di DPR ada beberapa kader yang berniat untuk maju sebagai kepala daerah.
Anggota Komisi II Saan Mustofa berniat menjadi calon Bupati Karawang. Adapun Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi akan maju sebagai calon Gubernur Sumatera Barat.
Di tingkat DPRD, yang berniat maju sebagai calon kepala daerah juga cukup banyak. "Tetapi sejauh ini kita belum komunikasi apakah mereka akan tetap maju. Nanti akan kita tanya," ucap Hinca.
Dia mengakui, putusan MK ini memang cukup mepet dengan waktu pendaftaran pilkada. Namun, dia meyakini Demokrat akan mendapatkan pengganti ketika calon yang berasal dari DPR, DPD, dan DPRD mengurungkan niatnya. "Demokrat itu panas siap, datang hujan juga siap," ucapnya.
MK mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
Padahal, penyelenggara negara lain yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.