JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.
Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Nurdu'a, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.
Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie)
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Ditemui usai acara buka bersama Kamar Dagang Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat (10/7/2015) malam. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, tidak yakin bila pengajuan banding yang diajukan kubu Agung diterima PTTUN. Baca: Aburizal Bakrie Tidak Yakin PTTUN Menangkan Banding Kubu Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.