Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dianggap Inkonsisten Sikapi Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada

Kompas.com - 10/07/2015, 09:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Mahkamah Konstitusi inkonsisten dalam mengambil keputusan uji materi UU Pilkada terkait larangan mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah.

Di satu sisi, MK mempertimbangkan persoalan hak asasi manusia ketika menganulir larangan mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di sisi lain, MK justru tak melihat hal yang sama ketika memutus judicial review atas pernikahan beda agama.

"Saya melihat, MK ini hanya melihat HAM dari kacamata HAM itu sendiri tanpa melihat kebutuhan sosial lain. Seharusnya, MK konsekuen juga dalam kasus pernikahan beda agama," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (10/6/2015).

Ketika memutus permohonan terkait pernikahan beda agama, Arsul mengatakan, MK tak melihatnya dalam kacamata HAM. MK justru menjadikan UU Agama sebagai dasar untuk tidak mengabulkan permohonan itu. Padahal, kata dia, ada persoalan HAM juga di dalam permohonan tersebut. (baca: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama)

Sementara, ketika menganulir larangan mantan napi ikut pilkada, MK justru hanya melihatnya dalam kacamata HAM. Namun, MK tak melihat sanksi sosial yang seharusnya diterima oleh mantan napi tersebut.

"Bahwa Anda pernah melakukan suatu tindak pidana, tidak hanya Anda menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi moral," ujar juru bicara Fraksi PPP itu.

"MK itu harus menegaskan dirinya. Karena MK dikenal menganut mahzab hukum progresif. Dengan demikian, tidak bisa MK hanya melihat satu kotak saja dalam mengambil keputusan," lanjut dia.

MK sebelumnya menyatakan, mantan napi bisa mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mantan napi itu jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, yaitu mengungkapkan status hukumnya sebagai mantan napi. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

"Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan," kata hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan UU Pilkada, Kamis (9/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com