JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan peran pengacara yang menjadi salah satu objek tangkap tangan KPK di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Johan mengatakan, pengacara tersebut merupakan pembela dari pihak yang menggugat perkara.
"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Namun, Johan mengaku tidak tahu kasus apa yang digugat pengacara itu. Ia mengatakan, sengketa yang digugatnya telah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Tadi ditanya putusannya kapan, itu sudah beberapa waktu lalu," kata Johan.
Dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, diduga tangkap tangan itu berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan. KPK pun menyita ribuan dollar AS bersamaan dengan tangkap tangan lima orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.