JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memberikan keistimewaan kepada Mahkamah Agung dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2015. MPR akan memberikan waktu tambahan bagi MA saat memberikan laporan capaian di sidang tahunan.
"Kami nanti akan menyampaikan segala hal yang telah dicapai atau hambatan yang kami miliki. Memang, waktu 30 menit sangat terbatas bagi MA untuk menyampaikan semuanya," ujar Ketua MA Hatta Ali saat menerima undangan menghadiri sidang tahunan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Para pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan dengan MA sepakat untuk menambah waktu selama 30 menit bagi MA. MA akan memberikan laporan capaian selama 60 menit pada sidang tahunan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, dalam sidang tahunan tersebut, akan diupayakan agar semua lembaga negara mendapat bagian menyampaikan laporan hasil-hasil capaian lembaga kepada publik. Tidak hanya MA, MPR juga akan mengundang lembaga yudikatif lain, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Masing-masing lembaga akan mendapat waktu selama 30 menit untuk menyampaikan laporan dan dilakukan secara bertahap sesuai urutan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidang tahunan tersebut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan pidato. "Kami ingatkan, penting untuk menyampaikan laporan kemajuan masing-masing lembaga kepada rakyat," kata Zulkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.