JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Morotai Rusli Sibua dibawa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke gedung KPK, Rabu (8/7/2015) siang. Ia tiba di gedung KPK pukul 13.38 WIB dengan menumpangi mobil operasional KPK berwarna silver.
Begitu turun dari mobil, ia dikawal petugas KPK dan masuk ke dalam gedung. Diketahui, Rusli sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia pertama kali dipanggil pada Kamis (2/7/2015) untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia tidak datang dan memberi surat pernyataan tidak hadir kepada KPK.
Hingga saat ini, baik dari pihak KPK mau pun kuasa hukum Rusli belum dapat dikonfirmasi. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rusli saat itu tak hadir karena sejumlah alasan.
"Isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar, karenanya meminta pemeriksaan ditunda," ujar Priharsa.
Namun, kata Priharsa, penyidik menganggap alasan tersebut tidak dapat diterima sehingga melayangkan panggilan kedua. Pada panggilan kedua, Selasa (7/7/2015) lalu, Rusli juga tidak hadir. Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai berdalih kliennya tengah menunggu proses praperadilan.
"Kami sedang mengajukan proses hukum berupa praperadilan. Ketika kami ajukan praperadilan, KPK juga akan hormati proses itu," kata Achmad.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.