JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku teror ke maskapai penerbangan Singapore Airlines, Ilham (21), masih diperiksa secara intensif di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/7/2015). Polisi tengah menggali motif Ilham melakukan aksi teror itu.
"Kami belum mengetahui motifnya apa. Inilah yang sedang kita dalami lewat pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kompleks Mabes Polri, Rabu (8/7/2015).
Sejauh ini, penyidik baru mendapat kronologi aksi teror mahasiswa semester VII di salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Tangerang tersebut. Pada 1 Juli 2015 lalu, Ilham mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines.
Di dalam surat itu, Ilham meminta tidak boleh ada pesawat yang lepas landas karena telah diletakkan bom di dalamnya.
"Akibat teror tersebut, tiga penerbangan di sana (Changi Airport Singapura) sempat delay (keterlambatan penerbangan)," ujar Victor.
Penyelidikan pun dilakukan. Otoritas negeri singa itu kemudian memberikan informasi ke Polri bahwa pelakunya diduga berada di Indonesia. Penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cyber Crime pun memulai penyelidikan. Hasilnya, yakni penangkapan Ilham.
Ilham ditangkap pada Selasa (7/7/2015) kemarin di kediamannya, Kompleks Perumahan Baleria, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia langsung dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Saat ini, polisi mengenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap Ilham. Ia pun terancam penjara di atas 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.