Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berharap putusan MK dapat menjelaskan apa urgensi pengaturan persyaratan calon kepala daerah untuk tidak punya konflik kepentingan dengan petahana.
"Kami berharap MK mampu memberikan putusan yang bijak dan komprehensif terhadap permohonan ini," ujar Fadli kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2015).
Selain itu, menurut Fadli, penting juga bagi MK untuk mempertimbangkan beberapa hal yang masih mengambang pada UU Pilkada. Salah satunya, mengenai batasan apa yang bisa menyebabkan status petahana lepas dari seorang kepala daerah.
Sebelumnya, aturan bagi calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, sempat menjadi perdebatan. Beberapa pemohon uji materi berpendapat bahwa pasal tersebut membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah.
Ada pun bunyi Pasal 7 UU Pilkada yaitu: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."
Sementara itu, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada Langsung sepakat bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga mencegah timbulnya politik dinasti. Para aktivis berpendapat bahwa pasal tersebut dibuat berdasarkan semangat untuk memberantas paraktik korupsi yang sering terjadi dalam politik dinasti.
Putusan uji materi ini akan dibacakan sekaligus bagi enam permohonan mengenai pasal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.