JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memecat 60 jaksa dan pegawai tata usaha "nakal" selama periode Januari-Juni 2015. Mereka dipecat lantaran melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mengatakan, penegakan disiplin di tubuh Kejaksaan belakangan ini memang menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu yang sama pada 2014 lalu, jaksa nakal yang dipecat hanya 40 jaksa. Sedangkan tahun ini mencapai 60 jaksa.
"Bisa jadi jumlah jaksa yang ditindak hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin di lembaga Kejaksaan jadi prioritas kami," ucap Jasman di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, calon pimpinan KPK ini menuturkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan para jaksa nakal sangatlah beragam, seperti narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara.
"Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Malah ada yang bolos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba," tegas Jasman.
Selain pemecatan, kata Jasman, Kejaksaan juga telah mencopot jabatan sejumlah pimpinan kejaksaan di daerah karena perbuatan indisipliner. Di antaranya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak.
Tidak hanya itu, tiga jaksa penuntut umum juga kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. Mereka telah sengaja memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan barang bukti 41 kg sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntutan ke Kejagung. Tetapi ini tidak," tambah Jasman.