Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!

Kompas.com - 03/07/2015, 10:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu dianggap langkah yang memotong prinsip kemanusiaan dan keadilan.

"Seolah-olah negara hadir lewat rekonsiliasi. Menteri-menterinya mau ikut-ikut gaya Jokowi, reaktif, cepat dan taktis. Padahal tidak! Itu memotong prinsip kemanusiaan dan keadilan," ujar Haris Azhar koordinator KontraS ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2015).

Haris mengatakan bahwa yang terpenting bagi penyelesaian perkara pelanggaran berat HAM masa lalu bukanlah rekonsiliasi. Namun, negara harus memenuhi hak-hak korban atau keluarganya terlebih dahulu.

Pertama, hak atas keadilan. Haris menjelaskan, hak ini mencakup proses hukum atas pelanggaran itu. Jika memang terbukti ada kejahatan HAM lewat proses hukum yang benar, pelakunya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kita punya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dijalankan saja," ujar Haris.

Kedua, hak untuk mendapatkan informasi. Dia menjelaskan, hak ini memiliki arti, korban atau keluarga wajib mendapatkan informasi soal kejadian pelanggaran HAM yang terjadi seperti apa. Misalnya, bagi aktivis yang hilang, di mana dia saat ini? Jika meninggal dunia, di mana dikuburkan? Jika masih hidup, di mana dia berada?

Ketiga, yakni hak mendapatkan perbaikan kondisi. Artinya, apa perbaikan kondisi yang didapatkan korban atau keluarganya setelah pelanggaran terjadi. Negara, lanjut Haris, mesti melakukan perubahan, misalnya tidak mengulangi pelanggaran HAM, memproses hukum para pelakunya. Selain itu, memperbaiki aturan soal HAM sebagai jaminan, keluarga atau korban mendapat pengakuan negara, restitusi dan lain-lain.

"Jadi enggak penting itu negara sok-sokan mau hadir melalui komite apalah. Itu sekedar hadir dan sekedar bersikap tanpa memenuhi hak-hak korban atau keluarga namanya," lanjut Haris.

Kontras berharap Presiden Joko Widodo serta menteri-menterinya menyadari hak-hak yang harus dipenuhi terhadap para korban dan keluarga. Kontras ingin negara benar-benar 'mencuci bersih dosa negara' di masa lalu dengan memproses perkara-perkara itu di jalur hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com