Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Sudah Ada Putusan Sela, Seharusnya Ajukan Banding, Bukan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 02/07/2015, 16:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pengurus Golkar versi Munas Ancol semestinya mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mempertanyakan langkah kubu Munas Ancol yang mengajukan saksi ahli pada sidang sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengurus Golkar versi Munas Ancol mengajukan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli.

"Kalau sudah ada putusan sela (provisi), seharusnya dia (kubu Munas Ancol) mengajukan banding, bukan mengajukan ahli untuk memberikan pendapat," ujar Yusril saat ditemui seusai persidangan.

Menurut Yusril, dalam putusan provisi, sebenarnya hakim telah berpendapat bahwa pengadilan negeri berhak mengadili sengketa kepengurusan partai politik. Untuk itu, jika merasa keberatan terhadap ketetapan hakim, maka kubu Munas Ancol seharusnya melakukan upaya banding.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Banding dilakukan setelah materi pokok diputuskan oleh PN Jakut.

Lawrence mengatakan, ada dua persoalan yang akan dimasukkan dalam permohonan banding. Pertama, menegaskan bahwa perkara ini terkait sengketa kepengurusan parpol, sehingga bukan menjadi ranah PN Jakut. Kedua, putusan provisi PN Jakut dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.

Menurut Lawrence, dalam Peraturan Mahkamah Agung, putusan provisi tidak boleh menyangkut materi perkara karena hakim belum melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut.

Gugatan itu dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com