Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insiden Kecelakaan, TNI AU Kandangkan Sejumlah Pesawat Hercules

Kompas.com - 01/07/2015, 21:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara menyatakan akan "mengandangkan" sejumlah pesawat angkut militer jenis Hercules. Hal ini menyusul kecelakaan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Dwi Badarmanto, menyatakan, pesawat Hercules yang bakal dihentikan terbang sementara waktu yakni Hercules yang sejenis dengan yang jatuh di Medan.

"Ya, KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara) sudah menekankan untuk pesawat Hercules, atau C-130 tipe B yang sejenis, untuk sementara waktu dihentikan untuk terbang, atau stop flying," kata Dwi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/7/2015) malam.

TNI AU belum menyebutkan berapa unit pesawat Hercules sejenis yang jatuh di Medan, yang bakal dikandangkan itu. Langkah penghentian terbang untuk sejumlah pesawat Hercules ini sambil menunggu hasil investigasi mengenai penyebab kecelakaan.

"Sampai diperoleh hasil investigasi, setelah itu nanti akan diambil kebijakan lain (terkait penghentian)," ujar Dwi.

Seperti diberitakan, pesawat Hercules C-130 dengan nomor A-1310 jatuh di Medan Selasa (1/7/2015) kemarin.

Pesawat itu jatuh setelah dua menit lepas landas dari Lanud Soewondo. Akibat kecelakaan ini, 122 orang penumpang pesawat menjadi korban.

Pesawat yang hendak menuju Lanud Tanjung Pinang itu jatuh menimpa bangunan dan mobil warga. Saat ini, tujuh warga di darat diduga ikut menjadi korban saat pesawat tersebut jatuh. Satu di antaranya dinyatakan selamat dan sisanya masih dicari petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com