Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sidangkan Larangan Ipar Petahana Ikut Pilkada

Kompas.com - 01/07/2015, 10:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian ketentuan larangan ipar dari petahana untuk menjadi calon kepala daerah (pilkada) yang dimohonkan oleh HA Irwan Hamid, Selasa (1/7/2015).

Larangan ipar petahana ikut Pilkada ini diatur dalam ketentuan Penjelasan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Penjelasan Pasal 7 UU Pilkada berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara  lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."

Ketentuan ini merupakan penjelasan dari Pasal 7 huruf r yang berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Kuasa Hukum Pemohon, Andi Irmanputra Sidin, melalui pesan singkatnya di Jakarta, mengatakan bahwa ketentuan ini dibentuk tanpa konsep, dan rasionalitas konstitusi namun berbasis emosional.

"Dasar apa produk kekuasaan DPR ini membatasi seluruh warga negara berstatus ipar petahana tidak dapat menjadi calon kepala daerah dengan memvonis bahwa pasti terjadi konflik kepentingan, terjadi penyalahgunaaan kewenangan petahana untuk menguntungkan sang ipar," kata Irmanputra Sidin.

Dia mengatakan, ipar hanyalah ikatan kekerabatan yang timbul akibat ikatan perkawinaan yang dilakukan oleh saudara kandung seseorang yang kebetulan adalah/atau menjadi petahana. 

"Ikatan perkawinan ini tidak bisa dilarang, dicegah apalagi diputus oleh ipar tersebut. Karena merupakan hak konstitusional saudara kandungnya untuk melakukan ikatan perkawinanan dengan siapapun hanya karena sang ipar bercita cita menjadi calon kepala daerah," ucapnya.

Menurut Irman bahwa ikatan organisasi, seperti parpol yang sama dengan petahana lebih cenderung konflik kepentingan. "Besar kemungkinan terdapat instruksi organisatoris parpol kepada seluruh kadernya untuk memenangkan calon yang notabene satu ikatan parpol dengan petahana," kata dia.

Yang pasti, lanjutnya, justru ipar, adalah "seteru politik" dengan petahana dalam salah satu pilkada di Indonesia yang telah berlangsung selama ini.

"Oleh karenaya tidak boleh atas nama wakil rakyat sekalipun produknya bisa melanggar konstitusi," katanya.

Irman berharap melalui pengujian UU di MK ini pihaknya memiliki "kuda-kuda" konstitusional yang kuat atau tidak, karena jangan sampai legislasi sudah menjadi medium vonis hukuman terhadap seseorang yang tak mengerti apa-apa hanya karena kebetulan adalah ipar dari seorang petahana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com