Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Anggap Ada Pembentukan Opini yang Salah soal Dana Aspirasi

Kompas.com - 30/06/2015, 09:42 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Romahurmuziy, menjelaskan terkait usulan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar untuk tiap anggota DPR per tahun yang kini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

"Kami memang perlu memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat luas terkait hal ini," kata pria yang akrab disapa Romi itu kepada Antara seusai silaturahim dengan Bupati Pamekasan Achmad Syafii di pendapa Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (29/6/2015) malam.

Romi yang juga merupakan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya ini menjelaskan, opini yang terbentuk di masyarakat saat ini seolah-olah anggota Dewan meminta tambahan dana Rp 20 miliar untuk diberikan kepada konstituennya. Padahal, yang terjadi, dana usulan tambahan dana tersebut sebagai dana tambahan kepada daerah melalui APBD kabupaten/kota yang diwakili.

"Dalam konteks ini, sebenarnya tidak ada keterlibatan Dewan, kecuali semata-mata karena konteks pengusulan," kata dia.

Namun, kata Romi, kegaduhan yang terjadi telah menimbulkan persoalan baru. Dia mencontohkan timbulnya bahasa yang tidak patut, seperti pembegalan dan perampokan, telah membuat situasi kurang nyaman.

Oleh karena itu, Romi mengusulkan agar usulan tambahan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar itu hendaknya ditinjau kembali.

Rapat paripurna DPR RI pada 23 Juni 2015 menyetujui rancangan peraturan DPR tentang tata cara usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dengan dana aspirasi.

DPR mengajukan anggaran UP2DP itu bagi setiap anggota DPR RI sebesar Rp 20 miliar atau totalnya mencapai Rp 11,2 triliun untuk tahun 2016.

Pengajuan dana aspirasi itu disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang serangkaian tugas wakil rakyat itu menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com