JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib, memprediksi investor asing semakin meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Hal tersebut merupakan dampak positif setelah Indonesia dinyatakan keluar dari daftar catatan hitam negara-negara sebagai tempat transaksi pencucian uang dan aliran dana terorisme.
"Predikat ini melancarkan transaksi dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, hasil ini bisa meningkatkan rating investasi dan meningkatkan keuntungan perbankan," ujar Hasan, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pemerintah belum bisa menghitung secara spesifik berapa pertumbuhan investasi asing ke Indonesia, pasca-dikeluarkannya Indonesia dari catatan hitam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Namun, berdasarkan laporan sementara yang ia terima, ada sekitar 200-300 ribu transaksi uang yang masuk ke Indonesia.
Negara-negara yang termasuk dalam catatan hitam FATF, secara tidak langsung akan mendapat predikat buruk di mata internasional. Biasanya, bagi negara yang masuk dalam blacklist, FATF akan mengeluarkan pernyataan publik (public statement), agar negara lain berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara tersebut.
Hasan mengatakan, dengan keluarnya Indonesia dari daftar catatan hitam FTAF, setidaknya akan berpengaruh terhadap kepercayaan negara lain untuk melakukan transaksi dan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Bulan Februari kemarin, predikat Indonesia naik dari blacklist ke greylist. Artinya ada progres, ada kemajuan di negara kita. Ini akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan bagi asing dalam melakukan transaksinya di Indonesia," kata Hasan.
FATF adalah lembaga antipencucian uang pada tingkat internasional yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Sejak 2010, Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF karena ada tiga rekomendasi yang belum mampu dipenuhi. Tiga rekomendasi tersebut yaitu, penanganan pendanaan bagi teroris, pencucian uang dan masalah pembekuan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.