Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Menistakan Agama, KPK Sebut Suryadharma Memprovokasi

Kompas.com - 23/06/2015, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dapat memprovokasi para tahanan, bahkan umat Islam lain, terkait tuduhan penistaan agama yang dilakukan KPK.

Suryadharma dan sejumlah tahanan lainnya menulis surat yang berisi protes terhadap petugas Rutan KPK yang dianggap membatasi hak tahanan untuk beribadah.

"Surat yang dikirimkan Suryadharma Ali dan kawan-kawan perihal penistaan terhadap agama Islam dapat memprovokasi umat Islam lainnya yang tidak paham permasalahan," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Ruki mengatakan, Suryadharma cukup berpengaruh terhadap para tahanan lainnya. Sebelum Suryadharma ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, para tahanan dijemput dari Guntur untuk melakukan ibadah shalat Jumat di Auditorium Gedung KPK.

"Sesudah SDA di sana, mereka tidak mau shalat di sini (Gedung KPK)," ujar Ruki. (Baca: Djan Faridz Sebut Rutan KPK Batasi Ibadah Tahanan)

KPK sebelumnya menerima surat dari para tahanan cabang Rutan KPK di Guntur atas nama Suryadharma Ali pada 5 Juni 2015. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Rutan KPK di Guntur membatasi jemaah untuk beribadah.

Ruki menegaskan, para penjaga tahanan tidak pernah membatasi para tahanan melakukan ibadahnya.

"Tidak benar petugas jaga menistakan agama Islam dan melarang tahanan untuk beribadah. Mereka juga tidak pernah menghentikan ibadah dengan upaya paksa," kata Ruki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com