"Jangan visa untuk jurnalis asing itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sepihak yang justru merugikan Indonesia," kata Marciano.
Menurut dia, pemerintah menerbitkan visa untuk jurnalis asing agar mereka dapat memberitakan perkembangan di Papua secara seimbang dan proporsional. Hal itu untuk mengikis kesan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian kepada Papua.
"Dengan masuknya jurnalis asing itu mereka bisa melihat mana yang sesunggugnya pemerintah lakukan untuk pembangunan Papua," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup akses kepada jurnalis asing. Berdasarkan data Kemenlu, pada 2012 ada 11 permintaan jurnalis asing masuk ke Papua. Kemudian, jumlah itu meningkat pada 2013 menjadi 28 permintaan, 2014 ada 27 permintaan, dan 2015 ada delapan permintaan.
"Tahun 2012 lima disetujui tapi enam ditolak, 2013 (ada) 21 disetujui, tujuh ditolak dan 2014 22 disetujui dan lima ditolak. Tahun 2015 sejauh ini ada delapan permintaan dan semua diizinkan," ujar Retno.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan keberadaan jurnalis asing di Papua. Hanya saja, ia mengingatkan, di sejumlah wilayah di Papua masih rawan konflik. Hal ini akan membawa risiko pada keselamatan jurnalis.
"Karena itu kami sarankan adanya pendampingan, bisa memberikan perbantuan dan pengamanan kalau ada yang tidak diinginkan," ujarn Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.