Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Minta Golkar dan PPP Patuhi UU jika Ingin Ikut Pilkada

Kompas.com - 21/06/2015, 21:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengikuti aturan main yang ada jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Dalam memfasilitasi, kami tetap berpegangan dalam aturan yang termaktub di Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, di mana legalitas kepengurusan parpol harus terdaftar di Kemenkum HAM," kata Husni dalam diskusi Minggu (21/6/2015).

Apabila surat keputusan Menkumham tersebut sedang dalam gugatan, seperti yang terjadi pada Golkar dan PPP saat ini, maka KPU akan menolak pendaftarannya. Ada dua alternatif solusi untuk mengatasi hal ini dan ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.

"Pertama, menunggu proses selesai di pengadilan dengan penerbitan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selesai itu, parpol ajukan berdasarkan putusan itu ke Kemenkumham dan diterbitkan putusan baru apabila beda dengan putusan sebelumnya," kata Husni.

Jika belum ada putusan inkracht sampai pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli, maka alternatif kedua adalah islah atau perdamaian antarkubu yang berselisih dengan membentuk satu kepengurusan baru. Hasil islah itu harus kembali didaftarkan dan disahkan oleh ke Kemenkumham. "Semua ujungnya legalitas di Menkum HAM," ujar Husni.

Husni menegaskan, KPU hanya berpatokan pada SK Menkumham dan tidak berpihak kepada salah satu kubu yang tengah bertikai. Sampai masa pendaftaran calon kepala daerah, KPU menunggu apakah Golkar dan PPP sudah menjalankan amanat yang diatur UU dan PKPU.

"Jadi bukan tergantung KPU, tapi sikap parpol mau ikut atau tidak. Kalau ikut, maka patuhi UU Nomor 2 Tahun 2011 maupun Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 supaya tidak berpolemik panjang," kata Husni.

Sejauh ini, baik Golkar dan PPP belum melakukan alternatif solusi sebagaimana diatur dalam PKPU. Salah satu kubu Partai Golkar dan PPP belum ada yang mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Partai Golkar sudah melakukan islah sementara, namun belum menyusun kepengurusan baru dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Adapun dua kubu di PPP sampai saat ini belum mencapai kesepakatan islah apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com