Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bersikukuh Tersangka Korupsi Kondensat Lakukan Pidana

Kompas.com - 19/06/2015, 16:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak bersikukuh menyatakan tersangka Raden Priyono terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Ia menganggap pembelaan Priyono dinyatakan untuk berkilah dari jeratan polisi.

"Dia berkilah itu. Kasus ini jelas tindak pidana, bukan hanya kasus perdata," ujar Victor di kantornya, Jumat (19/6/2015).

Seusai diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2015) malam, Priyono membantah semua tuduhan polisi atas dirinya. Ia mengklaim tidak ada kesalahan prosedur pada penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjual kondensat bagian negara. Menurut Priyono, penunjukan langsung itu memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2003.

Atas bantahan tersebut, Victor menyatakan bahwa kesalahan penunjukan langsung terletak pada ketidaklengkapan dokumen pendukung. Salah satunya adalah tidak adanya kontrak kerja antara BP Migas dan PT TPPI.

"Jika memang diminta ditunjuk langsung, apa dia (BP Migas) tidak membuat surat-surat pendukung? Misalnya persyaratan kontraktor, kontrak kerja, dan sebagainya. Tidak bisa begitu," ujar Victor.

Priyono juga membantah soal hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak dibayarkan kepada kas negara. Ia mengklaim bahwa total nilai penjualan kondensat PT TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 sebanyak 2,7 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar USD 2,57 milyar atau lebih dari setengahnya ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar USD 139 juta yang belum dibayarkan.

Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, pengadilan niaga telah memutuskan bahwa sisa pembayaran harus dilunasi oleh PT TPPI dalam jangka waktu 15 tahun. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Victor menyatakan bahwa hasil penjualan kondensat yang tidak dibayar oleh PT TPPI pada kas negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia berpendapat, hasil penjualan tidak dibayarkan secara langsung dan dibayar melalui skema cicilan merupakan modus korupsi.

"Apakah menghilangkan unsur pidana korupsinya? Tidak," ujar Victor.

Ia menyatakan bahwa apa yang telah menjadi putusan di pengadilan niaga tidak bisa mempengaruhi proses hukum di ranah pidana. Polisi mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa aliran dana ke rekening pribadi sejumlah nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com