JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kesulitan menyidik tindak pidana pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi kondensat. Kemungkinan, penyidik akan merampungkan berkas tindak pidana korupsi terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung dan mengesampingkan berkas tindak pidana pencucian uangnya.
Victor mengatakan, beberapa waktu yang lalu penyidiknya telah meminta bantuan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi penjualan kondensat. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana pencucian uangnya.
"Penelusuran soal aliran dana ini berjalan lambat. Kalau cepat kita bisa sekaligus mentersangkakan soal pencucian uang dan korupsinya. Kalau begini, mungkin (berkas perkara) korupsinya dulu yang kita tangani," ujar Victor di kantornya, Kamis (18/6/2015) sore.
Victor menerangkan, menekankan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam keseluruhan perkara itu tetap dimungkinkan. Victor mengatakan, penyidiknya meyakini ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Hanya saja, pembuktian soal ada tidaknya hal tersebut bukanlah soal yang mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Saya yakin TPPU-nya ada. Tapi memang kita belum mendapatkan data valid dari PPATK karena memang sulit," ujar Victor.
Penyidik sempat hendak mengambil jalan berputar untuk menyidik soal pencucian uang, yakni dengan meminta salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersangka ke KPK. Cara ini untuk mengetahui apakah ada peningkatan harta tersangka dalam kurun waktu di mana praktik korupsi itu terjadi. Namun, hingga saat ini, KPK belum memenuhi permintaan penyidik.
Jika penyidik telah merampungkan berkas perkara korupsi terlebih dahulu, Victor pun memastikan akan melakukan pemberkasan tahap satu ke kejaksaan pada pertengahan Juli 2015 mendatang. Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat.
Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerjasama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.