Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Laporkan WNA yang Menginap, Imigrasi Luncurkan Aplikasi Khusus

Kompas.com - 10/06/2015, 17:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengimplementasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sejak 22 Mei 2015 pada 10 kantor imigrasi. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghendaki 2015 ini sebagai tahun penegakan hukum keimigrasian.

"Tadi diluncurkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Dalam aplikasi tersebut akan secara mudah diketahui jumlah orang asing dan keberadaannya di seluruh Indonesia," tutur Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kabul Priyono, dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Keimigrasian di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Dasar dari pelaksanaan APOA adalah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.

Sepuluh kantor imigrasi yang dijadikan proyek percontohan (pilot project) diberlakukannya aplikasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, dan Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

"Satuan kerja yang ditunjuk dianggap dapat mewakili ragam profil satuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia serta memiliki wilayah kerja dengan kegiatan dan keberadaan orang asing dengan jumlah yang cukup representatif," tutur Kabul.

Sepuluh kantor imigrasi terpilih itu diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan warga negara asing (WNA), baik secara tertulis maupun dengan media lainnya, untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menginap. Laporan harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak WNA tersebut menginap.

Pelaporan dapat dilakukan sejak 29 Mei 2015 dan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.

Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com