JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar. Meski demikian, ia mengaku, sudah ada orang yang dibidik sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita masih tahapan calon tersangka. Kita enggak usah terburu-buru menetapkan tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (10/6/2015).
Hari ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dijadwalkan dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait kasus itu. Prasetyo berharap Dahlan memenuhi panggilan tersebut. "Kita berharap Pak Dahlan Iskan kooperatif untuk datang hari ini memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan setiap kali diperlukan demi proses hukum," ujarnya.
Kejagung telah menyelidiki kasus yang terjadi pada tahun 2013 tersebut sejak Maret 2015. Namun, status penyelidikan itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 5 Juni 2015. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Selain Dahlan, ada tiga orang lain yang juga dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, mantan Direktur Utama BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, dan mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni.
Kasus ini bermula ketika Dahlan masih menjabat sebagai menteri, memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan KTT APEC di Bali tahun 2013. Ada pun jenis mobil listrik yang digunakan saat itu ada dua yakni electric microbus dan electric executive bus.
Setelah kegiatan dilaksanakan, ke-16 mobil itu rupanya tidak bisa digunakan. Mobil tersebut kemudian dihibahkan ke lima universitas yakni Universitas Brawijaya, ITB, Universitas Riau, UI dan UGM, meski tidak ada kerja sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.