Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Tolak Usulan Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Per Anggota DPR

Kompas.com - 09/06/2015, 17:53 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak usulan alokasi dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Fitra akan melakukan upaya hukum jika usulan tersebut masuk dalam Rancangan APBN 2016.

"DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk dapil. Legislatif tidak berhak mengelola anggaran," kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Yenny mengatakan, dana dapil tumpang tindih dengan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah. Usulan itu kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke daerah yang sudah dalam jalur dana alokasi khusus dan dana alokasi umum serta dana desa. (Baca: DPR Minta Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Per Anggota)

Usulan tersebut, kata dia, bentuk pemborosan APBN jika direalisasikan. Dalam APBN-P 2015 saja, anggaran untuk dapil terkesan tumpah tindih karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota Dewan.

"Untuk itu, kami dengan tegas menolak dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016. Dan kami akan melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU MD3," kata Yenny.

Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya menilai, dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar yang diusulkan DPR itu adalah suatu hal yang baik karena menyangkut kepentingan rakyat. (Baca: Ketua DPR: Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Per Anggota untuk Kepentingan Rakyat)

"Program-program itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang ada di desa-desa," kata Novanto.

Novanto mengatakan, kenaikan dana aspirasi ini merupakan usulan dari banyak anggota DPR. Banyak anggota merasa kesulitan mewujudkan aspirasi rakyat di daerahnya karena dana yang terbatas. Nantinya, kata Novanto, dana aspirasi ini akan diserahkan seluruhnya ke pemerintah daerah.

Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit meyakini tidak akan ada penyelewengan dana oleh anggota DPR. Sebab, dana nantinya disetorkan ke pemerintah daerah. Anggota DPR yang nantinya mendapat usulan dari masyarakat untuk membangun fasilitas tertentu bisa mengajukannya ke pemda setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com