Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta Jokowi Konsisten Hanya Sebar 400 Undangan Nikahan Gibran-Selvi

Kompas.com - 08/06/2015, 17:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo hanya menyebar maksimal 400 undangan ke acara pernikahan putranya, Gibran Rakabuming, dengan Selvi Ananda, pada 11 Juni 2015. Sebab, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan edaran yang membatasi pesta penyelenggara negara maksimal 400 orang.

"Mestinya Jokowi bisa konsisten. Pemimpin itu kan memberi contoh," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2015).

Fadli menilai, aturan mengenai gaya hidup sederhana ini sangat baik apabila diterapkan oleh semua penyelenggara negara. Namun, Fadli pesimistis para penyelenggara negara dapat mematuhi aturan itu jika presiden saja melanggarnya. (Baca: Jokowi Akan Tolak Semua Hadiah di Pernikahan Gibran-Selvi)

"Kalau buat aturan, tetapi pemimpinnya yang melanggar, nanti tidak didengerin lagi," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Terkait alasan Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi yang menganggap pernikahan Gibran tak menyalahi surat edarannya karena melibatkan rakyat, menurut Fadli, hal itu tidak bisa diterima. (Baca: Menpan dan RB Anggap Pernikahan Putra Jokowi Sangat Sederhana dan Jadi Contoh)

"Mau rakyat atau siapa pun, sama saja. Kalau mau dibatasi, ya dibatasi. Jangan kita buat aturan, tetapi kita sendiri yang melanggar," ujarnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya menyatakan, ada ribuan orang yang diundang keluarga mempelai. Mereka tidak datang bersamaan, tetapi akan dibagi. (Baca: Tukang Becak Girang Dapat Undangan Pernikahan Putra Jokowi)

"Sebanyak 4.000 (undangan) itu nanti dibagi. Relawan dan warga Solo datang pada malam midodareni dan resepsi, lalu tamu yang sudah datang tidak bisa datang lagi ke resepsi," kata Rudy.

Acara dimulai pada 9 Juni dengan agenda lamaran. Pada tanggal 10 Juni malam, acara midodareni akan digelar di kediaman Presiden Jokowi di daerah Sumber. Selanjutnya, resepsi digelar pada tanggal 11 Juni di Gedung Graha Sabha Buana.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang dikutip dari situs Menpan dan RB, semua penyelenggara negara diimbau membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara, seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan. Jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Pejabat juga diminta tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati terhadap masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com