"Enggak usah (libatkan Komnas HAM dan PPATK), Presiden yang makai kok. Kalau ada apa-apa Presiden yang tanggung jawab," kata Ryamizard, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015).
Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan hal senada. Menurut Tedjo, pemilihan calon Panglima TNI tidak tidak perlu melibatkan PPATK karena tiga kepala staf angkatan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini mereka kan sudah ajukan LHKPN ke KPK juga," kata Tedjo.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko akan segera memasuki masa pensiun. Sesuai Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat Kepala Staf Angkatan.
Masa tugas Moeldoko akan berakhir pada 1 Agustus 2015. Namun, karena terpotong masa reses, DPR RI berharap Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan nama calon Panglima TNI pada Juni 2015 agar calon yang diajukan dapat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.