"Itu sudah masuk ranah penyidikan POM (Polisi Militer), bisa dipastikan tujuh orang yang nanti bisa tersangka itu. Sementara tujuh orang," kata Moeldoko.
Ia mengatakan, TNI akan mengambil langkah tegas terhadap oknum Kopassus. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemecatan dan pidana. Menurut dia, kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan.
"Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan," ujar Moeldoko.
Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan TNI AU terjadi di Karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr. Suhardi Hardjolukito, Yogyakarta.
Korban Serma Zulkifli yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (2/6/2015).
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.