Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa Usut Laporan Romli

Kompas.com - 04/06/2015, 13:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan menghadirkan ahli bahasa terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo mengatakan, ahli bahasa itu akan dimintai pendapatnya, apakah sejumlah kliping berita yang dijadikan bukti telah mencemarkan nama baik Romli atau tidak.

Pendapat ahli bahasa itu, lanjut Herry, juga bakal menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau justru dihentikan. (baca: Disebut Terima Dana dari KPK-APBN, ICW Beri Waktu Romli 3 Hari untuk Klarifikasi)

"Saat ini statusnya masih lidik, ini tergantung dari fakta yang tertuang di media massa itu dan keterangan saksi ahli bahasa," ujar Herry lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2015).

Herry mengaku belum mengetahui siapa ahli bahasa yang akan dimintai pendapatnya untuk perkara tersebut. Penentuan siapa ahli bahasa yang dipanggil, lanjut Herry, diputuskan usai pihaknya memeriksa saksi, yakni wartawan yang menulis di media masa.

"Agendanya siang ini penyidik memeriksa saksi, yakni dari media masa tentang berita tersebut sebelum memeriksa terlapor. Nanti setelah ini kita akan tentukan ahli bahasanya," ujar Herry.

Pendapat ahli bahasa tersebut, lanjut Herry, akan disandingkan dengan pendapat ahli pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik. Mereka, yakni Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (baca: Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)

Romli mengatakan bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media masa. Romli turut menyerahkan kliping sejumlah media masa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo dan the Jakarta Post.

Informasi yang dihimpun Kompas.com dari berbagai media masa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Sementara, Adnan menyebut, integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan lantaran menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Sementara, Zainal menyebutkan, Romli prokoruptor lantaran menjadi saksi ahli di dalam sidang praperadilan BG. Pendapat Romli dikutip hakim sebagai saksi yang meringankan.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com