JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan menilai, tindakan yang dilakukan tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, mereka meminta hakim agar sidang praperadilan dilaksanakan tertutup tanpa perlu dihadiri tim hukum Polri, saat mereka menyerahkan bukti yang dianggap masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan.
"Itu menyalahi aturan kalau tertutup, apalagi termohon (Polri) tidak boleh hadir. Nanti apakah ada bungkusan apa yang diserahkan kita tidak tahu," kata Joel di sela-sela jalannya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Joel mengatakan, hanya ada tiga sidang yang proses pelaksanaanya harus dilakukan secara tertutup yaitu sidang anak, sidang perceraian serta sidang terkait kasus asusila. Di luar itu, ia menambahkan, sidang lain harus dilakukan secara terbuka.
"Kalau sidang praperadilan itu harus terbuka," ujarnya.
Salah satu anggota kuasa hukum Novel, Febi Yonesta sebelumnya, meminta agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia.
"Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri)," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2015).
Febi pun menyebut jika dokumen yang akan disampaikan mengandung klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
"Untuk kebaikan klien kami, kami memohon permintaan tertutup. Karena informasi ini dikecualikan menurut UU Informasi Publik," ujarnya.
Namun, hakim tunggal Suhairi tidak mengabulkan permintaan yang diajukan tim kuasa hukum Novel. Menurut dia, jika dokumen tersebut penting sebagai bukti, maka harus diserahkan dengan dihadiri Polri.
"Kalau saudara menganggap itu perlu ya disampaikan di persidangan. Kalau mau disampaikan secara terbuka," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Novel Minta Tim Hukum Polri Tidak Diikutsertakan di Penyampaian Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.