Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Polri Nilai Pengacara Novel Bisa Langgar Aturan

Kompas.com - 03/06/2015, 16:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan menilai, tindakan yang dilakukan tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, mereka meminta hakim agar sidang praperadilan dilaksanakan tertutup tanpa perlu dihadiri tim hukum Polri, saat mereka menyerahkan bukti yang dianggap masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan.

"Itu menyalahi aturan kalau tertutup, apalagi termohon (Polri) tidak boleh hadir. Nanti apakah ada bungkusan apa yang diserahkan kita tidak tahu," kata Joel di sela-sela jalannya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Joel mengatakan, hanya ada tiga sidang yang proses pelaksanaanya harus dilakukan secara tertutup yaitu sidang anak, sidang perceraian serta sidang terkait kasus asusila. Di luar itu, ia menambahkan, sidang lain harus dilakukan secara terbuka.

"Kalau sidang praperadilan itu harus terbuka," ujarnya.

Salah satu anggota kuasa hukum Novel, Febi Yonesta sebelumnya, meminta agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia.

"Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri)," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2015).

Febi pun menyebut jika dokumen yang akan disampaikan mengandung klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

"Untuk kebaikan klien kami, kami memohon permintaan tertutup. Karena informasi ini dikecualikan menurut UU Informasi Publik," ujarnya.

Namun, hakim tunggal Suhairi tidak mengabulkan permintaan yang diajukan tim kuasa hukum Novel. Menurut dia, jika dokumen tersebut penting sebagai bukti, maka harus diserahkan dengan dihadiri Polri.

"Kalau saudara menganggap itu perlu ya disampaikan di persidangan. Kalau mau disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Novel Minta Tim Hukum Polri Tidak Diikutsertakan di Penyampaian Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com