JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan yang dicapai dua kubu di internal Partai Golkar dianggap hanya sebatas siasat politik. Sebab, kesepakatan itu dinilai hanya dilandasi keinginan agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak dan tidak menjamin terjadinya islah kepengurusan.
"Hanya islah terbatas. Akal-akalan untuk menyiasati pemenuhan syarat ikut pilkada," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2015).
Nico melanjutkan, seharusnya dua kubu yang berselisih di internal Partai Golkar dapat lebih serius mengupayakan islah kepengurusan. Langkah terbaik adalah harus ada pihak yang legawa, atau berkomitmen menghormati dan melaksanakan putusan hukum terkait sengketa kepengurusan Golkar.
Jika hanya sebuah kesepakatan terbatas, atau yang disebut Golkar sebagai islah khusus, Nico menilai hal itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ketegangan akan kembali muncul saat memutuskan kepengurusan yang akan mendaftarkan bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar.
"Islah khusus tetap tidak menjamin ada islah tentang kepengurusan yang definitif. Harusnya legawa, atau buat kepengurusan bersama dengan satu AD/ART," ucap Nico.
Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menandatangani kesepakatan yang disebut dengan islah khusus demi menjamin keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak, Sabtu (30/5/2015). Pilkada serentak digelar pada Desember 2015. Penandatanganan kesepakatan melibatkan tokoh senior Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla menjadi saksi dan tuan rumah acara tersebut.
Ada pun kesepakatan yang dicapai itu adalah mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan. Dengan demikian, kedua kubu dapat mengusung calon dalam pilkada serentak, membentuk tim penjaringan bersama di daerah, memilih calon yang akan diusung dalam pilkada serentak sesuai dengan kriteria yang disepakati, dan menyerahkan proses pendaftaran calon kepala daerah pada pada kepengurusan Golkar yang diakui KPU.
Aburizal dan Agung sama-sama berharap kesepakatan ini dapat menjadi titik awal tercapainya islah kepengurusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.