JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Polri menilai, tuntutan penyidik KPK Novel Baswedan kepada Polri tidak masuk akal. Terlebih, tuntutan itu harus dipenuhi Polri dengan membuat spanduk besar yang berisi permintaan maaf.
"Ah itu mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu kan mengada-ada," kata anggota tim pengacara Polri, Joel Baner Toendan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Joel mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Novel. Termasuk, kata dia, memberikan penjelasan terkait proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas kasus Novel.
"Masalah proses apa yang dilakukan penyidik nanti kita akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak," ujarnya.
Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri atas peristiwa penangkapan dan penahannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.
Di dalam salah satu tuntutannya, Novel meminta, agar Polri membuat spanduk besar yang berisi permintaan maaf. Spanduk itu diminta Novel harus dipasang di depan Mabes Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan kepada termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3x6 meter di depan Kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama tujuh hari berturut-turut," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu saat membacakan tuntutan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.