JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku, banyak pihak yang bertanya alasan dirinya tidak membuat gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Menurut Novel, gugatan praperadilan yang ia ajukan tidak semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Saya ingin proses dilakukan dengan baik. Ketika penetapan, penahanan dan penggeledahan bermasalah itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk proses penyidikan yang baik," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri atas peristiwa penangkapan dan penahannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.
"Proses kontrol horizontal dari proses praperadilan penting untuk optimalisasi kinerja Polri. Makanya sampai sekarang saya belum mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka," ujarnya.
Selain terkait penangkapan dan penahanan, Novel juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ditentukan jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.