JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengancam akan melakukan somasi ekonom Faisal Basri terkait tuduhan terhadap mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Menurut dia, Faisal sudah memfitnah mantan Ketua Umum PAN itu tanpa dasar yang jelas.
"Saya usulkan supaya Faizal Basri ini disomasi saja karena sudah melakukan fitnah terhadap Hatta. Kalau tidak ada fakta dan datanya, jangan asal ngomong," kata Yandri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Padahal, tambah Yandri, Faisal selama ini dikenal sebagai akademisi yang kompeten di bidangnya. Dia heran kenapa tiba-tiba Faisal mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggungjawab.
"Kita pertanyakan intelektualitasnya Faisal Basri. Pak Faisal sama saja dengan orang enggak berpendidikan," ujarnya.
Yandri berharap Faisal segera meminta maaf dan mencabut perkataannya. Dengan begitu, hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan langkah hukum lanjutan tidak perlu dilakukan.
Faisal sebelumnya menyebut Hatta sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional saat ini. Bahkan, Faisal menilai apa yang dilakukan Hatta saat menjabat sebagai menteri ada kaitannya dengan langkah dia untuk maju dalam Pemilu Presiden 2014 lalu. (Baca: Faisal Basri Tuding Hatta Rajasa Biang Keladi Kekacauan Industri Bauksit)
"Hatta Rajasa biang keladinya. Ini tunjuk nama aja deh biar semua jelas," ujar Faisal Basri dalam acara Kompasiana Seminar Nasional bertema "Kondisi Terkini, Harapan dan Tantangan di Masa Depan Industri Pertambangan Bauksit dan Smelter Alumina Indonesia" di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi itu tak gentar dengan beragam respons atas pernyataannya. Ia siap menghadapi dengan data yang dia miliki. (baca: Tuding Hatta Rajasa, Faisal Basri Siap dengan Data)
Hatta sudah membantah tuduhan Faisal. Menurut Hatta, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Kebijakan itu, lanjut Hatta, harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014.
Sebagai Menko saat itu, Hatta mengatakan bahwa dia harus memastikan amanat UU Minerba dijalankan. Sementara peraturan teknisnya ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ketika itu kita banyak mendapat tekanan dari pihak asing agar kita tidak memberlakukan UU tersebut. Namun, kita tetap konsisten menjalankan UU," ujar Hatta.
Menurut Hatta, lahirnya UU Minerba, terutama pelarangan ekspor bahan mentah, mendapat dukungan positif. Bahkan, kebijakan pelarangan ekspor tersebut, menurut Hatta, merupakan era baru Indonesia sebagai negara yang tak lagi menjual bahan mentah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.