JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar dari Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sepakat bersama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Namun, kubu Aburizal belum mau berbicara terlalu jauh mengenai kepengurusan siapa yang nantinya akan didaftarkan di pilkada.
"Kita tidak mau bicara teknis dulu. Yang terpenting, Golkar bisa ikut pilkada, sisanya itu soal teknis," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2015).
Ade menekankan, yang terpenting saat ini kedua kubu segera bersatu untuk melakukan penjaringan calon kepala daerah. Masalah kepengurusan yang didaftarkan bisa dipikirkan belakangan karena pendaftaran pilkada baru dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Ketua Fraksi Golkar di DPR itu yakin ada jalan keluar untuk berbagai permasalahan tersebut.
Ade juga tidak ingin mempersoalkan peraturan KPU yang mensyaratkan parpol yang berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan tetap pengadilan sebelum mendaftar di pilkada. "Saya enggak mau ikuti perkembangan setiap saat, tapi melupakan satu prinsip dasar. Prinsip dasarnya Golkar ikut pilkada, yang lain teknis," ujarnya.
Sementara itu, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada KPU mengenai kepengurusan yang akan diakui dan didaftarkan di pilkada.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menegaskan bahwa KPU hanya akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Meskipun terdapat kepengurusan baru hasil islah, kepengurusan itu harus tetap terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Pasal tersebut menyatakan, "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.