Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih Pengusutan Kasus Century

Kompas.com - 23/05/2015, 14:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan.

"Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.

Saat ini, tambah Bambang, banyak kasus korupsi menumpuk di KPK. "Jika kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim, selain dapat mengurangi beban kasus yang selama ini ditangani KPK, juga akan membuka kerja sama dalam penyelesaian kasus tersebut di antara penegak hukum," tuturnya.

Bambang juga mengatakan, dalam dakwaannya di pengadilan, Deputi Gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah orang lainnya, seperti mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, bertanggung jawab menyebabkan dikucurkannya fasilitas pendanaan jangka pendek dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan.

"Tak adil jika pertanggungjawaban semua kebijakan BI dalam penyelamatan Bank Century hanya dibebankan kepada Budi. Nama-nama lain yang disebut seharusnya juga dihadapkan ke pengadilan," kata Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Mulya melakukan korupsi terkait kasus Bank Century. Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Selanjutnya, di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat jadi 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menambahkan, meski belum dibahas di Komisi III, usulan tersebut dapat diterapkan dan dibahas bersama. Alasannya, selain mengurangi beban KPK, juga bisa mewujudkan kerja sama KPK dan Polri.

"Undang-undang sudah memberikan sinyal, kehadiran KPK adalah untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Kalau KPK ada keterbatasan dan meminta ditangani Polri itu wajar karena Polri memiliki lebih banyak penyidik," kata Mulfachri.

Menanggapi usulan tersebut, komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, KPK sejauh ini belum berpikir melimpahkan kasus Bank Century karena lembaganya masih berkomitmen untuk menuntaskannya. (AGE)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Mei 2015, di halaman 5 dengan judul "DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com